MEDAN, Waspada.co.id – Meskipun Kota Medan terdiri dari 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2.001 lingkungan, namun Pemko Medan baru memiliki 1.000 becak sampah. Padahal idealnya, satu lingkungan wajib memiliki satu becak sampah.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Swadaya Lingkungan 16 Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (25/8).
“Kita punya 2.001 lingkungan, tetapi becak sampah kita baru 1.000 unit. Padahal idealnya, kita harus punya minimal 2.001 becak sampah. Artinya, kita masih kekurangan 1.001 becak sampah lagi,” ucap Rizki Nugraha yang turut dihadiri Anggota DPRD Sumut terpilih, Fazri tersebut.
Oleh sebab itu, pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, perwakilan Kecamatan Medan Amplas, dan perwakilan Kelurahan Harjosari II itu, Rizki Nugraha mengaku bahwa pihaknya di DPRD Kota Medan akan terus mendorong Pemko Medan untuk dapat menambah armada becak pengangkut sampah.
“Kita terus mendorong agar armada becak pengangkut sampah dapat terus ditambah guna memenuhi kebutuhan di setiap lingkungan. Minimal satu becak sampah di setiap lingkungan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Rizki Nugraha juga mengajak warga Kota Medan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk membentuk dan memanfaatkan bank sampah.
“Sebab dengan Bank Sampah, masyarakat dapat membuat sampah menjadi bernilai ekonomis,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota DPRD Sumut terpilih Fazri yang turut hadir pada kegiatan itu, memberikan apresiasi kepada Rizki Nugraha yang mau menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan di daerah tersebut.
“Saya warga Dapil IV (Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, dan Medan Denai), saya berterimakasih atas kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui banyak hal, khususnya soal peraturan daerah,” imbuhnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post