MEDAN, Waspada.co.id – Wali Kota Medan Bobby Nasution, kembali memberikan tengat waktu kepada pengelola Mall Centre Point untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan hari, Jumat (26/7) mendatang.
Jika pada batas waktu tersebut belum juga dilunasi, maka tindakan perubuhan gedung yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur itu pun akan dilaksanakan.
“Batas waktu yang kita kasih kemarin sampai 19 Juli 2024, namun tidak ada dilakukan pembayaran. Selanjutnya kita memberi waktu seminggu ke depan, artinya sampai 26 Juli 2024. Jika nanti tidak dibayar, akan kita lakukan pembongkaran pada sore harinya,” ungkapnya pada konferensi persnya di lobby Balai Kota Medan, Senin (22/7).
Meski ada rencana pembongkaran, Bobby menyebut bahwa Pemko Medan tetap akan menerima niat baik PT ACK jika ingin melakukan pembayaran di waktu yang sudah ditentukan.
“Kita tetap membuka diri. Jika dibayar, tentu kita terima dengan baik. Sebab kita (Pemko Medan) di sini bukan ingin mengganggu usaha, justru kita terus mensupport segala perputaran ekonomi yang ada di Kota Medan,” katanya.
Dengan adanya tenggat waktu ini, Bobby pun berharap tenant-tenant yang ada di Mall Center Point untuk segera melakukan pengosongan.
“Jika masih ada tenant tentu akan menggangu eksekusi, makanya kita harap segera para tenant mengosongkan,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post