LANGSA, Waspada.co.id – Kuasa hukum keempat terdakwa, M Nur S.H mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana dalam kasus 19,86 kilo narkotika jenis sabu.
“Izin majelis hakim, kami mohon untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU lantaran kami belum membaca seutuhnya isi dakwaan,” ujar M Nur, Selasa (11/3).
Majelis hakim, Indra Jaya Kusuma, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Kuala Simpang sempat menanyakan kepada JPU dan keempat terdakwa soal surat dakwaan yang belum diterima.
“Apa benar JPU bahwa surat dakwaan belum diterima para terdakwa,” tanya majelis hakim.
“Saya titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang majelis hakim,” jawab Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Tamiang, Muhammad Ridho, sembari meneruskan membacakan dakwaan primare.
Majelis hakim dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut menyarankan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengambil surat dakwaan ke Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, atau mengambil salinan dakwan kepada JPU.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk memeriksa berkas dakwaan selama seminggu.
“Kita akan berikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Saya berikan kesepatan hanya sekali. 7 hari sejak hari ini penasehat hukum wajib menyiapkan eksepsi” sebut majelis hakim Indra Jaya Kusuma SH. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post