JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dari total 545 daerah yang melaksanakan pilkada, sebanyak 48 daerah hanya memiliki satu paslon yang mendaftar atau calon tunggal.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi bakal paslon untuk mendaftar ketika terdapat calon tunggal di daerah tersebut. Masa perpanjangan pendaftaran dihelat pada 2-4 September 2024. Sehingga bakal paslon atau partai politik (parpol) bisa memanfaatkan masa itu untuk melakukan pendaftaran.
“Sebelum dibuka masa pendaftaran perpanjangan tersebut, KPUD kami perintahkan untuk melakukan sosialisasi kepada parpol selama tiga hari, mulai tgl 30-31 Agustus dan 1 September,” kata Idham di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Dia menjelaskan, aturan perpanjangan pendaftaran ketika hanya ada satu paslon yang mendaftar diatur dalam Pasal 135 huruf a, b, dan c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis Lampiran Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024 Bab 10 halaman 117. Secara ringkas disebutkan, ketika satu daerah terdapat calon tunggal dengan menyisakan partai politik yang belum bisa mendaftar, KPU telah membuat regulasi sesuai kategori dalam tiga kondisi.
Pertama, ketika akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar telah melampaui ambang batas di daerah dengan calon tunggal, KPU akan mempersilakan parpol atau gabungan parpol itu untuk mendaftarkan bakal paslon di masa perpanjangan pendaftaran.
Kedua, ketika akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol tidak melampaui ambang batas di daerah dengan calon tunggal, KPU mempersilakan parpol yang telah mendaftarkan calon tunggal untuk berpikir ulang terkait dukungannya. Artinya, parpol yang telah mendaftarkan paslon bisa menarik dukungannya untuk mendukung paslon lain agar tidak terjadi calon tunggal.
“Karena memang komitmen kami, mendorong agar tidak adanya calon tunggal,” kata Idham. Dia memastikan, di daerah dengan calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas, parpol yang telah mendaftar ke KPU diberikan kesempatan merekomposisi koalisi.
Dia menyatakan, KPU memiliki kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan, sehingga tidak calon tunggal di daerah yang melaksanakan pilkada. Meski demikian, apabila sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu paslon atau calon tunggal, KPU tetap melanjutkan kontestasi.
Sementara itu, parpol yang belum mendaftar dan tidak memenuhi ambang batas tidak akan mendapatkan sanski sebagaimana sanksi pada saat pemilihan presiden (pilpres). “Jadi untuk pilkada tidak ada sanski terhadap parpol yang tidak bisa mendaftarkan paslon,” kata Idham.
Menurut Idham, kondisi ketiga adalah ketika di daerah dengan calon tunggal terdapat paslon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dan belum daftar, KPU akan mempersilakan paslon perseorangan itu untuk mendaftar pada masa perpanjangan.
Sebelumnya, KPU mencatat calon tunggal terdapat di 48 daerah hingga penutupan tahapan pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 waktu setempat. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menguraikan, dari 48 daerah dengan bakal paslon tunggal, satu calon tunggal terdapat di tingkat provinsi, yaitu Provinsi Papua Barat.
Sementara 42 calon tunggal terdapat di tingkat kabupaten dan lima terdapat di tingkat kota. “Total wilayah dengan satu paslon 48 wilayah,” kata Afifuddin. Terdapat 545 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak itu akan dilakukan di 37 tingkat provinsi, 415 tingkat kabupaten, dan 93 tingkat kota.(wol/republika/eko/d1)
Discussion about this post