AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) menetapkan 1 Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati dalam kontestasi Pilkada serentak.
Hal itu berdasarkan keputusan KPU Labura Nomor 538 Tahun 2024 tentang penetapan Paslon Bupati – Wakil Bupati, Minggu (22/9).
Penetapan Paslon Bupati – Wakil Bupati Labura Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung ditandatangani oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto. Penetapan sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan Berita Acara Nomor: 370/PL.02.2-BA/1223/2/2024.
Diketahui Paslon Bupati Labura Dr Hendriyanto Sitorus, SE, MM – Dr H Samsul Tanjung, ST, MH di usul dengan 10 partai yakni Gerinda, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP dan PKS.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelumnya sebagai pengusul Paslon Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung keluar dari koalisi partai dalam masa perpanjangan pendaftaran. PDIP mengusul Paslon Ahmad Rizal – Darno, setelah melalui perbaikan proses verifikasi administrasi, KPU Labura menyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS).
“Alhamdulillah, hari ini KPU Labura telah menetapkan 1 Paslon Bupati Dr Hendriyanto Sitorus SE MM – Dr H Samsul Tanjung ST sebagai peserta Pilkada serentak. Semua berproses sebagaimana mestinya sesuai jadwal KPU,” kata Baginda Ansary Sinaga pada Waspada Online.
Baginda yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura menjelaskan, usai penelitian persyaratan administrasi data dan dokumen memenuhi syarat, tahap selanjutnya penetapan Paslon dan sehari berikutnya pengundian nomor urut.
“Usai penetapan Paslon, satu hari berikutnya KPU Labura akan melakukan pengundian nomor Paslon. Kami berharap bagi masyarakat, relawan dan partai koalisi agar kiranya hadir menyaksikan undian pengambilan nomor urut Paslon Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung,” sebutnya. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post