AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Setelah KPU Labuhanbatu Utara (Labura) menutup masa perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati – Wakil Bupati pada tanggal 4 September 2024 lalu, kini KPU membuka kembali pendaftaran yang terjadwal pada 16-17 September 2024.
Anehnya, dibuka kembali jadwal pendaftaran tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara kuasa pemohon Rizal – Darno dan termohon KPU Labura.
Putusan kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dimediasi oleh Bawaslu Labura dengan Nomor: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.
Musyawarah sengketa pemilihan dilakukan secara tertutup yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus, Juskanri Sihaloho dan Supriadi sebagai anggota. Kemudian dihadiri pemohon dan kuasa hukum Ahmad Rizal – Darno serta termohon KPU Labura.
Mirisnya, termohon yang hadir dari KPU Labura cuma 2 orang yakni Adi Susanto selaku ketua dan James Ambarita selaku anggota. Namun 3 orang komisioner/anggota KPU lainnya tidak turut menandatangani berita acara musyawarah dikarenakan tidak hadir.
Pemohon Ahmad Rizal – Darno dan termohon Ketua KPU Labura Adi Susanto dan James Ambarita selaku anggota, para pihak telah sepakat serta membubuhkan tanda tangan berita acara musyawarah tersebut.
“KPU Labura membuka kembali pendaftaran Paslon, sementara perpanjang pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 4 September 2024. Ada apa dengan KPU Labura! Alasan musyawarah sengketa pemilihan yang dimediasi Bawaslu Labura tidak masuk akal,” ucap Baginda Ansary Sinaga yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura kepada Waspada Online via chat WhatsApp.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus dikonfirmasi Waspada Online, Senin (16/9) dini hari via telepon WhatsApp menyebutkan bahwa Bawaslu hanya melakukan mediasi antara pemohon dan termohon sehingga muncul kesepakatan musyawarah kedua belah pihak.
“Ada 3 point kesepakatan musyawarah mediasi antara pemohon dan termohon. Kami dari Bawaslu hanya menjembatani atas laporan pemohon ke Bawaslu beberapa hari lalu. Kedua belah pihak dipertemukan yang akhirnya terbit kesepakatan musyawarah,” katanya.
Dilanjutkan via chat WhatsApp, Maruli menguraikan 3 point kesepakatan yakni:
1. Pemohon memberikan kesempatan terhadap pemohon untuk menyerahkan dokumen pendaftaran pada tanggal 16 – 17 September 2024.
2. Pemohon bersedia melaksanakan dan mematuhi setiap tahapan/jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon.
3. Pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pemberitahuan pendaftaran sebagai pengganti surat persetujuan tertulis untuk kelengkapan dokumen pendaftaran.
Saat Waspada Online kembali bertanya pada Maruli Sitorus via chat WhatsApp terkait dasar KPU Labura menjadwalkan pendaftaran tanggal 16 – 17 September 2024 dan apakah dibuka pendaftaran ada arahan dari KPU Sumut atau KPU RI?
Lantas Maruli menjawab “Pertanyaan nya yang menjawab harus KPU bang, Bawaslu memediasi kedua belah pihak dan terjadi kesepakatan itu,” tulisnya. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post