JAKARTA, Waspada.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya lima laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (6/8), seperti ditayangkan Kompas TV.
Tessa menyatakan laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Menag dalam pengalihan kuota haji masih dalam tahap penelaahan, belum masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Tambah satu lagi, lima. Berarti posisinya adalah sedang ditelaah. Untuk sebuah perkara itu bisa ditindaklanjuti bisa dari berbagai sumber,” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan sumber-sumber yang bisa ditelaah, termasuk dari laporan masyarakat.
“Pertama, dari laporan masyarakat, tentunya disertai dengan kelengkapan dokumen atau administrasi. Kedua, ada penyampaian hasil audit dari BPK maupun BPKP,” jelasnya.
“Semua itu bisa di-combine, bisa disinergikan. Jadi tidak harus menunggu hasil audit dari BPKP, tentunya apabila ada (hasil audit) akan melengkapi laporan yang tadi sudah disampaikan.”
Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV di gedung KPK, laporan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tersebut berasal dari beberapa kelompok masyarakat.
Di antaranya adalah Front Pemuda Antikorupsi (FPAK), yang menilai ada kejanggalan di pembagian kuota haji.
Kemudian Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu yang inti laporannya juga sama, yakni menduga ada korupsi pengalihan kuota haji.
Selain itu, ada juga dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) yang melaporkan ke KPK dengan menyerahkan sejumlah paket bukti data terkait dugaan korupsi kuota haji. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post