JAKARTA, Waspada.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yakin diperiksa soal dugaan vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
“Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
Pemeriksaan terhadap Indra berlangsung pada Rabu (15/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut Indra diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).
Dalam pemeriksaan tersebut Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.
Namun KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.(wol/rls/eko/d2)
Discussion about this post