JAKARTA, Waspada.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemanggilan kedua ini dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini, tepatnya pada Kamis (20/2) atau Jumat (21/2).
Langkah ini diambil setelah Hasto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan kedua.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini. Saya lupa apakah untuk hari Kamis atau Jumat, tapi informasinya surat panggilan kedua tersebut akan segera dikirimkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Tessa menegaskan, bahwa alasan Hasto tidak menghadiri pemeriksaan hari ini tidak dapat diterima. Sebab, menurutnya, proses penyidikan dan praperadilan merupakan ranah hukum yang berbeda.
“Teman-teman juga sudah sering mendengar bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” kata Tessa.
“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan dalam proses penyidikan hanya dapat dilakukan jika ada perintah dari hakim. Sementara dalam putusan praperadilan yang dibacakan Djuyamto pada Kamis (13/2), tidak ada perintah tersebut.
“(Tidak) ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujar Tanak.
Atas dasar itu, Tanak memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan tetap berlanjut dan kasusnya akan segera dibawa ke pengadilan.
Tim kuasa hukum Hasto diketahui telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya kepada tim penyidik KPK pada hari ini. Seharusnya, Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2).
“Penasihat hukum pada pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2).
Ronny menyebut bahwa Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kedua setelah gugatan sebelumnya tidak diterima. Oleh karena itu, kliennya tidak hadir dalam pemanggilan penyidik hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan kedua seharusnya sudah didaftarkan pada Jumat (14/2). Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah gugatan tersebut telah didaftarkan atau baru akan dilakukan pada Senin (17/2).
“Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum, besok (Senin, 17/2) akan kami daftarkan,” ujar Maqdir ketika dihubungi wartawan.
Namun, berdasarkan penelusuran di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), hingga saat ini gugatan praperadilan kedua Hasto belum terdaftar. Saat ini, hanya ada pendaftaran gugatan praperadilan pertama yang diajukan pada Jumat (10/1/2025). (wol/inilah/pel/d2)
Discussion about this post