JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Nasional Disabilitas (KND) meminta kepada seluruh petugas haji agar menghentikan penggunaan istilah “cacat” atau “tuna” dalam merujuk pada jemaah haji penyandang disabilitas. Permintaan ini disampaikan dalam rangka menciptakan layanan haji yang lebih inklusif dan menghormati martabat seluruh jemaah.
Wakil Ketua sekaligus Komisioner KND, Deka Kurniawan SAg MPd menegaskan bahwa penggunaan istilah seperti “cacat” atau “tuna” sudah tidak relevan dan cenderung menstigmatisasi.
“Istilah yang tepat adalah ‘penyandang disabilitas’, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (16/4).
Menurutnya, penggunaan bahasa yang inklusif adalah langkah awal dalam membangun pelayanan publik yang ramah disabilitas, terutama dalam kegiatan besar seperti penyelenggaraan ibadah haji.
“Petugas haji harus menjadi garda depan dalam memperlakukan semua jemaah dengan setara, termasuk dalam pemilihan kata,” tambahnya.
KND juga mendorong Kementerian Agama untuk memberikan pelatihan khusus kepada para petugas haji terkait pelayanan kepada jemaah penyandang disabilitas. Selain itu, KND mengusulkan adanya fasilitas aksesibel di setiap titik layanan selama pelaksanaan haji.
Dengan langkah ini, diharapkan jemaah haji penyandang disabilitas dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman dan bermartabat, tanpa mengalami perlakuan diskriminatif akibat penggunaan bahasa yang tidak tepat.
Dikatakan lagi, ibadah haji merupakan hak bagi seluruh warga negara dan ini sesuai dengan amanah UUD. Misalkan UU Hak Azasi Manusia No 39 tahun 1999.
“Lalu, UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di mana di pasal 5 dikatakan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agam dan kepercayaannya. Serta memperoleh kemudahan akses dalan memanfaatkan tempat peribadatan,” tutupnya. (wol/ari/d1)
Discussion about this post