MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPP NasDem Teritori Sumatera 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Bakhtiar usai KPU kembali membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah bagi kandidat yang sudah sempat mendaftarkan namun ditolak.
“KPU bekerja itu harus sesuai dengan aturan, bukan kemauan sendiri,” kata, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Jumat (13/9).
Bakhtiar mengatakan, KPU yang membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. Harusnya, kata Bakhtiar, perpanjangan pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali.
“Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat,” tuturnya.
“Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi,” sambungnya.
Soal Masinton Pasaribu yang menyampaikan keberatan saat rapat KPU dan DPR karena pendaftarannya ditolak, Bakhtiar menyebut seharusnya hal itu tidak mengubah sikap KPU.
“Bukan karena Masinton teriak-teriak lantas KPU mengubah aturan. KPU harus punya sikap, yaitu mengikuti aturan. KPU pusat harusnya bertanya kepada KPU di daerah kenapa Masinton ditolak, apakah sesuai aturan atau tidak penolakan itu,” ungkapnya.
Bakhtiar menyebut gagalnya Masinton mendaftarkan diri ke KPU Tapteng karena kesalahan sendiri. Dia menyebut, ada beberapa hal yang tidak dipenuhi Masinton sehingga tidak diterima saat mendaftar.
“Yang saya tahu persoalannya soal akses ke silon, karena PDI Perjuangan sebelum mendaftarkan ke Masinton ke KPU sudah memberikan dukungan ke pasangan calon lain sehingga silonnya tidak bisa diakses,” sebutnya.
“Kalau kasusnya begitu kan PDI Perjuangan harus mendapatkan persetujuan partai lain untuk memindahkan dukungan, tidak bisa asal memindahkan dukungan, itu ada di juknis yang tertuang dalam keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024,” sambungnya.
Dia menilai, jika memang ada perubahan kembali aturan kepada daerah yang hanya ada calon tunggal, itu harus dilakukan di semua daerah yang hanya ada satu calon.
“Bukan khusus di daerah yang ada penolakan di KPU. Karena penolakan yang terjadi pasti karena bertentangan dengan aturan yang dibuat KPU itu sendiri,” sebutnya.
Bakhtiar kembali mengingatkan agar KPU tidak asal mengubah aturan terkait Pilkada 2024. Dia khawatir, perubahan aturan yang terus dilakukan KPU membuat masyarakat resah.
“Masyarakat kita kan jadi bingung, resah juga melihat kondisi KPU ini. Jangan sampai begitu. KPU harus bersikap tegas. Ini bukan persoalan Masinton akan maju. Kalau kami tentu akan menghadapi siapapun pesaingnya, asal sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post