JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah merilis data terbaru terkait dengan total kematian petugas KPPS di penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut data Kemenkes kasus kematian petugas Pemilu mengalami peningkatan sebanyak 30 kasus yang sebelumnya tercatat 27 kasus kematian.
Per Sabtu (17/2) pukul 18.00 WIB, total kematian dilaporkan mencapai sebanyak 57 orang. Merujuk pada data kematian para petugas KPPS di pemilu tahun ini, data terbaru terkait sebaran wilayah kasus kematian petugas Pemilu 2024, yang dibagikan Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Provinsi Jawa Barat lah yang tertinggi.
Merujuk pada siaran berita Kemenkes RI, yang diterima redaksi pada Minggu (18/2), dari total 57 kasus kematian, dilaporkan wilayah dengan kasus kematian paling banyak berada di tiga daerah di Pulau Jawa, dengan Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan total 13 kasus kematian.
Kemudian diikuti dengan wilayah Jawa Timur sebanyak 12 kasus kematian. Selain itu Jawa Tengah berada di posisi tertinggi ketiga dengan kematian sebanyak 11 kasus kematian.
Dilanjutkan dengan DKI Jakarta yang tercatat ada 6 kasus kematian, lalu Banten ada 2 kasus kematian. Sementara untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat ada 1 kasus kematian petugas di Pemilu 2024 ini.
Tak hanya di Pulau Jawa, kasus kematian petugas Pemilu 2024 ini juga tersebar di Pulau Sumatera dengan total kematian mencapai 6 kasus. Data tersebut tersebar pada wilayah Sumatera Utara 2 kasus kematian, Riau 1 kasus kematian, Sumatera Barat 1 kasus kematian, dan Sumatera Selatan 2 kasus kematian.
Sedangkan di Pulau Kalimantan ditemukan 2 kasus kematian di Kalimantan Barat dan 1 kasus kematian di Kalimantan Timur. Untuk Pulau Sulawesi, Kemenkes melaporkan terdapat 1 kasus kematian di Sulawesi Utara dan 2 kasus kematian di Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, Kemenkes juga melaporkan bahwa penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut karena mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian.
Sementara itu, dalam kesempatan lain baru-baru ini, praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama menyarankan dalam merekrut petugas Pemilu seharusnya orang dengan komorbid (penyakit penyerta) tidak diperkenankan untuk bergabung, sebab mereka termasuk kelompok yang rentan. (wol/okezone/ryan/d2)
Discussion about this post