MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Medan, Jalan Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, dengan tema “Cegah Cyber Bullying di Media Sosial dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”.
Dalam penyuluhannya, Kasi Penkum Adre W Ginting dalam yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya melakukan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan juga memiliki tugas pencegahan lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah. Topik yang diusung di SMAN 3 Medan ini adalah terkait dengan cyber bullying dan anti narkoba.
“Penyuluhan hukum bertujuan untuk mengenalkan hukum sejak dini agar generasi muda, dalam hal ini pelajar bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” papar Adre W. Ginting dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (5/2).
Melalui penyuluhan hukum ini, lanjutnya Kejaksaan berperan dalam membentuk karakter siswa agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi, menjauhi perilaku melanggar hukum, dan menjadi generasi yang bertanggung jawab.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan siswa dapat berperilaku lebih bijak dan turut serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan berbudaya hukum,” paparnya.
Harapan kita ke depan, kata Adre W Ginting, dengan adanya penyuluhan hukum ini bisa mencegah pelajar dari perilaku yang melanggar hukum.
“Seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, cyberbullying, dan kenakalan remaja lainnyalainnya,” pungkasnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post