PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan ini melibatkan RP, sebagai Kepala Diskop UKM Perindag dan SS sebagai Bendahara Pengeluaran dinas yang sama.
Kajari Sidimpuan, DR Lambok MJ Sisabutar MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH kepada Waspada Online, Kamis (8/8), mengungkapkan dalam siaran persnya bahwa RP dan SS adalah tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) dengan nomor PRINT-233/L.2.15/Fd/08/2024 untuk RP dan nomor PRINT-234/L.2.15/Fd/08/2024 untuk SS. Jaksa yang ditunjuk termasuk Manatap Sinaga SH MH, Elan Jaelani SH M dan beberapa lainnya.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran sebesar Rp1.416.903.000 untuk rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Penyidik menemukan sejumlah perjalanan dinas yang terdaftar tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, serta beberapa biaya perjalanan dinas tidak diterima oleh pegawai ASN melainkan digunakan oleh tersangka.
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari mulai 7 Agustus 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” ujar Yunius Zega. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post