PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) tidak merespon soal adanya dugaan mark-up dalam pengerjaan proyek Penataan Taman Kota Panyabungan, Rabu (22/1).
Karena sampai saat ini belum ada jawaban atas permasalahan itu, ketika Kepala Kejari Madina, Muhammad Iqbal SH MH, ditanya lewat pesan WhatsApp.
Sementara diberitahukan, Penataan Taman Kota Panyabungan ini merupakan proyeknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madina, yang dikerjakan oleh CV Cakrawala Angkasa.
Proyek itu dikerjakan sejak 29 Agustus 2024 lalu, dan terhitung pengerjaannya selama 90 hari dengan pagu anggaran sebesar Rp633 juta.

Adanya dugaan mark-up, karena pengerjaannya tidak terlihat istimewa. Hanya pemasangan paving block yang juga diduga tidak berstandart SNI, dan sedikit polesan tanpa adanya pagar.
Tidak responnya Kejaksaan ini pun disebut oleh Praktisi Hukum, Redyanto Sidi Jambak nantinya akan berdampak pada kinerja Kejaksaan itu sendiri.
“Seharusnya Kejaksaan responsif. Apalagi informasi yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk kepedulian yang dapat membantu tugas Kejaksaan. Harus ditindaklanjuti agar jelas apakah terdapat dugaan mark up atau sebagainya,” ucap Redyanto.
Namun tambahnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga bisa turun tangan bila permasalahan tersebut tidak juga ditanggapi oleh Kejari Madina. (wol/wang/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post