AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Kasus SPBU 14.214.234 Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada tanggal 30 Desember 2024 yang sempat menghebohkan masyarakat hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, SPBU 14.214.234 Aek Kanopan merugikan pelanggan, dimana minyak jenis Pertalite bercampur air akhirnya berproses hukum di Polres Labuhanbatu. Awalnya 4 orang diamankan, setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polres Labuhanbatu mengamankan 2 orang.
Sebanyak 2 orang yang diamankan yakin oknum security inisial RJ dan seorang mandor inisial NR. Polres Labuhanbatu masih mendalami penyebab minyak Pertalite bercampur air dan telah memintai keterangan dari pihak Pertamina.
Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Polres Labuhanbatu Ipda Seniman dikonfirmasi Waspada Online via chat WhatsApp, Senin (20/1) menyebutkan bahwa kasus SPBU Aek Kanopan 14.214.234 minyak bercampur air masih dalam proses pedalaman.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang yakni security dan mandor belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya sebatas diamankan saja,” ucapnya.

Ditanya 2 orang diamankan lebih dari satu minggu tanpa surat pemberitahuan kepada keluarganya dan kabarnya tidak ada kebocoran tanki timbun, lantas Ipda Seniman tidak berkomentar banyak.
“Sebagai catatan 2 orang tidak ditahan, kalau namanya ditahan tentunya memiliki makna yang luas di masyarakat, artinya sudah jelas sebagai tersangka. Tapi 2 orang tersebut hanya kami amankan, selanjutnya penyidik terus melakukan memintai keterangan pada pihak terkait termasuk Pertamina,” katanya.
Sebelumnya pihak Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Region II Sibolga Yunus Muharrahman menjelaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Labura jika kasus tersebut harus melalui beberapa prosedur.
Namun Yunus menyampaikan hasil penelitian sementara dalam tanki timbun SPBU 14.214.234 Aek Kanopan ditemukan kadar air sebanyak 3.200 liter.
“Hasil tes awal ada 3.200 liter air, tapi belum bisa menyimpulkan secara resmi sebelum ada hasil dari pihak tim evaluasi yang tertuang dalam berita acara,” kata Yunus saat RDP dengan DPRD Labura, Rabu (8/1) pekan lalu. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post