MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti mencuri BBM dari pipa Pertamina, dua nelayan dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5).
Kedua nelayan yang dimaksud yaitu, terdakwa Benget Silalahi dan terdakwa Bonar Nababan yang merupakan warga Belawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiliam dalam nota tuntutanya meyakinkan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Pertamina hingga ratusan juta dan perbuatannya mengakibatkan kebakaran.
“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tegas jaksa.
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, para terdakwa dan Ronaldi (DPO) pergi Jalur Pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Lingkungan 10, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan untuk mencuri minyak.
Sesampainya di lokasi, para terdakwa mencabut paci kayu/paci besi dari pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga dan minyak langsung menyembur keluar dengan deras.
Para terdakwa panik dan mencoba menutup kembali dengan paci kayu/paci basi namun tidak berhasil, sehingga para terdakwa lari meninggalkan lokasi.
Namun, akibat kebocoran minyak tersebut terjadi kebakaran di lokasi dan mengakibatkan Pertamina mengalami kerugian hingga Rp165 juta. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post