MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, menegaskan setiap anggota yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran akan ditindak sesuai aturan dan kode etik Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Siapapun yang terlibat diberikan tindakan sesuai aturan,” katanya saat acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Sumut 2025, Kamis (6/2).
Whisnu berharap kepada seluruh personel untuk tidak melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Personel Polri harus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri tersebut.
Seperti diketahui, Bidang (Bid) Propam Polda Sumut melakukan pemecatan terhadap tiga personel Polrestabes Medan karena diduga menganiaya saat menangkap warga bernama Budianto Sitepu hingga meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut memutuskan Ipda Dachi dan dua personel Polrestabes Medan dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” terang Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi.
“Sementara empat personel lainnya yang terlibat dapat perkara kematian Budianto Sitepu dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post