MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Divisi (Kadiv) Operasional Pelayanan Air Limbah (OPAL) Perumda Tirtanadi, Iwan Hamsar Siregar, merasa dirugikan. Pasalnya, tanda tangannya diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Atas peristiwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu telah dilaporkan ke Polda Sumut berdasarkan nomor laporan STTLP/B/908/VII/2024/SPKT/Polda Sumut, tindak pidana pemalsuan sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263.
“Benar bang, saya sudah buat laporan ke Poldasu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” katanya, Rabu (31/7).
Menurutnya, pada Mei 2024 lalu diketahui adanya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang terbit dengan memakai logo Tirtanadi dengan Nomor SPPBJ- 01/OPL/2024 tertanggal 23 Januari 2024.
“Dalam surat itu dibuat tercantum nama saya lengkap dengan tanda tangannya tapi bukan seperti itu tanda tangan saya bang,” tuturnya.
Iwan mengakui ada terbit Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diduga palsu dengan Nomor-PRJ-01/OPL/2024 yang berlogo Tirtanadi dan logo PT NPA (keduanya diduga palsu) dengan nilai kontrak kerja Rp7 miliar lebih.
“Padahal pekerjaan dalam surat perjanjian itu tidak ada karena pekerjaannya tidak ditampung di Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),” akunya.
“Dalam RKAP pun tidak ada pekerjaan itu dan saya sudah diperiksa oleh Polda Sumut dan sekarang dalam proses penyelidikan,” ujar Iwan Hamsar.
Ia pun berharap agar Polda Sumut kiranya dapat segera mengungkap masalah dugaan pemalsuan tandatangan ini sehingga ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post