MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku bernama Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Aginta ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/23/IV/2024/SPKT/Polsek Talun Kenas/Polresta Deliserdang/Polda Sumut, Tanggal 19 April 2024.
Peristiwa pencurian itu diketahui setelah salah seorang warga sekitar mengetahui villa pribadi milik Kajatisu telah dibongkar pencuri. Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deliserdang.
“Pelaku seorang diri melakukan kejahatan pencurian di villa pribadi milik Kajati Sumut. Dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” katanya, Kamis (9/5).
Dari laporan polisi itu, Hadi menerangkan Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa uang Rp355.000 sisa hasil penjualan TV curian, handphone, KTP serta lainnya,” terangnya saat diperiksa pelaku mengakui seorang diri telah melakukan pencurian di villa milik Kajatisu tersebut.
“Usai diamankan pelaku yang bestatus sebagai residivis ini bersama barang bukti langsung diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post