MEDAN, Waspada.co.id – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkotika mulai Januari-Maret 2024.
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu petugas mengamankan sebanyak delapan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7,1 kg dan ganja 10,2 kg.
Adapun identitas kedelapan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berinisial JM (26), RM (P/44), ZH (46), YM (25), DS (32), IM (46), N (32) dan MF (23).
“Para tersangka ditangkap atas pengungkapkan lima laporan kasus narkoba yang diterima BNN Sumut sejak Januari hingga 3 Maret 2024,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang, Senin (4/3).
Ia menerangkan, pengungkapkan kasus narkoba yang dilakukan BNN Sumut diantaranya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Perairan Tanjungbalai, Kecamatan Percut Seituan dan Kota Medan.
“Terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” terangnya.
Sebagai komitmen BNN Sumut memberantas peredaran narkoba, Denny menambahkan barang bukti sabu dan ganja itu pun dilakukan pemusnahan.
“Penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara terus digencarkan BNN Sumut,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMMA
Discussion about this post