KUTACANE, Waspada.co.id – Istilah zero-cost dalam pengelolaan Dana Desa di Aceh Tenggara (Agara), akhir-akhir ini terus terdengar, banyak masyarakat untuk istilah tersebut, belum memahami.
Zero berarti nol, sedangkan cost adalah biaya, berarti dapat diartikan nol biaya. Namun istilah zero-cost bagi perangkat desa adalah sebagai instruksi arahan pimpinan internal. Zero-cost dimaknai dengan satu pintu masuk dan satu pintu keluar.
Jika dikaitkan dengan istilah satu pintu masuk dan satu pintu keluar pada pengelolaan Dana Desa, berarti sangat berkaitan dengan pos-pos anggaran yang dimasukkan dan dikeluarkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (DPMK) Aceh Tenggara, Senin (25/3), Zahrul Akmal, mengatakan istilah zero-cost di pengelolaan Dana Desa, salah satu istilah yang merincikan nol pengeluaran.
Nol pengeluaran yang dimaksud yaitu, tidak ada pembebanan biaya terhadap kepengurusan administrasi pengajuan dana desa. “Zero-cost adalah nol bayaran pengeluaran desa dalam pengurusan administrasi desa. Nol bayaran itu kita berlakukan di DPMK,” katanya.
Sementara diketahui, pengurusan administrasi pengajuan pencairan Dana Desa, berawal dari verifikasi berkas dari petugas di kecamatan, kemudian di posting dan disahkan oleh DPMK.
Seterusnya, diajukan oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Artinya, selain DPMK masih banyak keterlibatan dari instansi lainnya. Namun istilah zero-cost tersebut, semakin menggeliat ke kepermukaan Pemerintah Desa, seakan sangat berharap kepengurusan administrasi pengajuan pencarian Dana Desa tanpa biaya. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post