Waspada.co.id – Kebanyakan imam masjid di sejumlah wilayah di Indonesia melaksanakan tugasnya berupa memimpin sholat lima waktu dengan sukarela. Tidak jarang, para imam tersebut bahkan mengajarkan ilmu agama dengan cuma-cuma.
Lantas, bolehkah sebenarnya mereka menerima gaji baik dari pengurus masjid maupun pemerintah? Dikutip dari laman aboutislam, Dr Anwar Dabbour, Guru Besar Syariah dari Fakultas Hukum Universitas Kairo, menyatakan “Tidak ada masalah jika imam masjid menerima gaji atas peran mereka dalam memimpin salat dan menyampaikan khutbah Jumat.”
Seorang imam masjid berhak mendapatkan upah, baik dari pengurus masjid maupun pemerintah, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan tanggung jawab terhadap keluarga.
“Pentingnya menekankan dukungan organisasi Islam terhadap para imam agar mereka mampu menjalankan tugas agama mereka tanpa khawatir akan masalah keuangan. Penerimaan gaji oleh imam dianggap sah dan sejalan dengan prinsip ajaran Islam, sama halnya dengan orang yang mencari nafkah dengan mengajarkan Alquran,” ujarnya dilansir dari laman republika, Minggu (29/9).
Dia menjelaskan, melarang imam menerima gaji berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama dalam hal pendidikan agama. Tanpa dukungan finansial, banyak orang mungkin akan berhenti mengajarkan Alquran, yang akan mengakibatkan hilangnya bimbingan agama yang sangat dibutuhkan oleh umat.
Fatwa ini menjadi panduan di banyak negara Arab dan Muslim, di mana imam sering diangkat oleh lembaga pemerintah untuk melayani masjid. Dengan demikian, hal tersebut memberikan kepastian bahwa peran penting mereka dalam masyarakat mendapat penghargaan yang layak. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post