GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupeten Padang Lawas Utara (Paluta), Irdan Hidayat Harahap, meminta agar seluruh anggota SDM PKH mematuhi kode etik tentang larangan mengikuti politik praktis dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Hal tersebut di sampaikannya kepada Waspada Online, Rabu (2/10), sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial bernomor 1999/3/PS.01.02/9/2024.
“Di mana bagi setiap pendamping SDM PKH yang tidak mematuhi kode etik SDM PKH akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku seperti pemberhentian atau penundaan honor,” ujarnya.
Irdan menambahkan, surat tersebut berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dalam Pasal 10 tentang Larangan Kepada Seluruh SDM PKH.
Berikut kode etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan yang harus ditaati:
1. Menggunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk kepentingan politik dan melanggar hukum di luar tugas pelaksanaan PKH.
2. Menyebarkan pendapat pribadi yang bersifat provokatif terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH dalam bentuk lisan di sampaikan di depan umum, tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media.
3. Melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
4. Memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain.
5. Menerima hadiah dan/atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun (gratifikasi) yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH.
6. Terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya.
7. Menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah, provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang.
8. Menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH.
Bagi SDM PKH yang tidak mematuhi kode etik SDM PKH, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Agus Zainal Arifin. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post