MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu berinisial EP (35) setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan warga Kampung Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, itu disita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, dan uang tunai Rp130 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, menerangkan kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mantri.
Bareskrim Cacat Prosedur
Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dr. Dani Sintara SH MH dihadirkan dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring, Selasa (15/4).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet, Dani menjelaskan tentang kewenangan penanganan sebuah perkara tindak pidana korupsi atau Tipikor.
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, Kapolri memberikan pendelegasian wewenangnya itu kepada Korps Pemberantasan (Kortas) Tipikor,” kata Dani di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Judi Online di Heaven Seven
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kasus judi online di tempat hiburan malam Heaven Seven (H7).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Denny Marinca, menjelaskan kalau pihak Kejari Medan sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Medan kemarin, Senin (14/4).
“Setelah menerima pelimpahan, ketiga tersangka dengan inisial JLY, WDY, dan RNE langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan,” ucapnya, Selasa (15/4).
(Wol/ega/d2)
Discussion about this post