MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap peredaran kasus narkoba skala besar di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Dari pengungkapan itu sebanyak 74 ribu butir pil ekstasi dan 191 kg sabu berhasil disita,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (14/4).
Ia menerangkan, barang bukti narkoba skala besar yang disita ini merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi. Nantinya narkoba itu bakal diedarkan di tempat-tempat hiburan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Polda Sumut Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba
Polda Sumut (Sumut) bersama jajaran mengungkap berbagai kasus peredaran gelap tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Kita ketahui bahwa narkoba ini menjadi musuh bersama. Narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat,” katanya, Senin (14/4).
Bandar Narkoba Belawan Ditangkap
Polda Sumut menangkap tersangka narkoba bernama Ismail Nasution (58) yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat penggerebekan di Kecamatan Medan Belawan.
“Pelaku ditangkap pada Kamis 13 Maret 2025 di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, setelah melarikan diri ke Riau,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (14/4).
Ia menerangkan, Polda Sumut bersama Polres Belawan sebelumnya menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli. Namun, saat penggeledahan berlangsung, sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas, sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dilepaskan di lokasi.
(wol/lvz/d2)
Discussion about this post