MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan mengamankan sepuluh pelaku tawuran saat melaksanakan patroli di Jalan Bromo Ujung, Kecamatan Medan Denai, Rabu (22/1) dinihari.
Dari lokasi polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam, dua bom molotov, ketapel, enam handphone, 15 voucher internet serta empat unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat dan kerjasama solid antar unit patroli.
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Terdakwa Nina Wati
Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan memasukkan Akpol dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat bersidang Plat Labuhan Deli, Selasa 21 Januari 2025.
Sidang ke 16 dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp yang dimulai pukul 16.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan lanjutan dari saksi korban Afnir alias Menir bersama dua saksi lainnya. Dengan alasan sakit dan sedang dibantarkan di rumahnya, untuk belasan kalinya terdakwa Nina Wati tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ini, terdakwa dan kuasa hukumnya mengikuti persidangan melalui zoom. Dimana posisi terdakwa dan kuasa hukumnya berada di rumah terdakwa Nina Wati. Hal yang sangat aneh, terdakwa penipuan yang diduga miliaran rupiah dan korbannya puluhan orang bisa menjalani sidang dari rumahnya sendiri.
Pelaku Jambret Ditembak
Doni Harianto (32), warga Medan diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada kedua bagian kakinya.
Sebab, pelaku jambret ini berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
“Tersangka telah menjambret seorang wanita pengendara sepeda motor, Sukarni (40) saat melintas di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (17/1) sore,” terang, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (22/1).
Baca selengkapnya
(wol/lvz/d2)
Discussion about this post