MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap mantan Camat Harian berinisial WS dalam perkara dugaan korupsi pembukaan lahan hutan di Kabupaten Samosir.
“Benar, kemarin dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS terkait dugaan tindak pidana korupsi, di mana tersangka dalam pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (9/5).
Pengemudi Mercy Tabrak Pengendara Motor
Pengemudi Mercy G-Class G63 BK 1 Cel diduga melaju dalam kecepatan tinggi dan dalam pengaruh minum keras menabrak dua mobil yang sedang parkir.
Bahkan, mobil mewah berwarna putih ini pun menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Wahid Hasyim Simpang Jalan Sei Batanghari, Medan, pada malam tadi.
Saksi mata, Baya Devita mengatakan mobil mewah itu datang dari arah Jalan Wahid Hasyim ini melaju dengan kecepatan tinggi.
Pencuri di Villa Milik Kejatisu Ditangkap
Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di villa pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku bernama Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Aginta ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/23/IV/2024/SPKT/Polsek Talun Kenas/Polresta Deliserdang/Polda Sumut, Tanggal 19 April 2024.
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post