MEDAN, Waspada.co.id – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 disahkan menjadi Perda Kota Medan.
Berdasarkan kerangka anggaran yang disepakati, Pemko Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar Rp7,44 triliun lebih.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat Paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/9).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota Dewan, Pj Sekda Kota Medan Topan Ginting, pimpinan perangkat daerah serta para camat itu, Bobby Nasution menjelaskan komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari PAD sebesar Rp4,10 triliun lebih atau 55,10 persen dari total pendapatan daerah.
Pengumuman Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan
Tim seleksi (Timsel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan hasil penilaian peserta di tahap wawancara dan rekam jejak.
Dilihat Selasa (10/9), pada Pengumuman Pansel Nomor: 021/Pansel-Selterl/IX/2024 yang diteken Ketua Arief S Trinugroho, disebutkan dari empat peserta, satu di antaranya tidak lulus.
Sedangkan sebaliknya, tiga peserta lainnya berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tahap assesment test atau tes untuk mengukur kemampuan, pengetahuan, dan karakter peserta.
PH Bambang Pardede Nilai Dakwaan Jaksa Cacat
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dalam sidang perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Penasehat Hukum (PH) Bambang Pardede, Raden Nuh SH dan Dian Amelia SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat seluruhnya.
Sidang itu digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/9). dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha. Eksepsi yang berlangsung selama 2 jam itu dibacakan bergantian dari kedua penasehat hukum tersebut. Kepada wartawan, Raden Nuh SH menjelaskan, inti eksepsi itu tercatat ada beberapa hal.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post