MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024 dari berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
Dari data yang didapat, Selasa (1/10), menerangkan Polda Sumut dalam sepekan mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 115 tersangka diantaranya 16 orang pemakai narkoba dan 99 orang jaringan narkotika.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 52,17 kg, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kg, pil ekstasi 39.070 butir, uang tunai Rp8,9 juta serta barang bukti lainnya.
Barang Bukti Narkoba
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan selama empat bulan sejak Juni-September 2024.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 3,1 kg dan ganja seberat 5,7 kg milik dari delapan orang tersangka yang diamankan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Pantauan di lokasi, sebelum dimusnahkan barang bukti sabu dan ganja itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Motor
Kelompok geng motor melakukan aksi penyerangan terhadap pengunjung kafe yang berlokasi di kawasan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Dari rekaman video yang diterima, Selasa (1/10), kelompok geng motor dengan membawa senjata tajam merusak sejumlah barang-barang yang ada di dalam kafe.
Melihat kedatangan kelompok geng motor yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam itu membuat beberapa pengunjung kafe berhamburan menyelamatkan diri.
(Wol/ega/d2)
Discussion about this post