JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa PWI Pusat tetap sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) nomor AHU- 0000946. AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Hendry pun menolak dengan tegas adanya intervensi dari pihak manapun yang meragukan keabsahan organisasi, termasuk larangan kegiatan dari Dewan Pers.
“PWI yang sah adalah PWI yang diakui pemerintah melalui SK Menkumham. Kami akan terus menjalankan kegiatan organisasi, termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sesuai hak yang kami miliki,” tegas Hendry setelah memimpin rapat pleno di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/9).
PWI Pusat tetap meminta agar Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI diizinkan melanjutkan UKW. Sejak 2011, Hendry menggarisbawahi PWI telah menjalankan UKW dengan standar tinggi yang diakui Dewan Pers. Karena itu, tak ada alasan bagi Dewan Pers mencabut kewenangan ini.
“Kami berharap Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada PWI untuk melaksanakan UKW, terutama karena banyak PWI daerah yang telah merencanakan penyelenggaraan UKW di tahun ini,” tambahnya.
Hendry juga mengapresiasi langkah Dewan Pers yang berupaya menyelesaikan konflik internal, namun menegaskan bahwa PWI Pusat terus berupaya menjaga kestabilan organisasi. Ia menegaskan pentingnya dialog untuk menyelesaikan masalah, namun tetap mengingatkan agar Dewan Pers berlaku netral.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan di Gedung Dewan Pers dan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” jelas Hendry.
Dukungan terhadap kepemimpinan Hendry juga datang dari sejumlah PWI provinsi, seperti mayoritas kawasan Sumatera, Kalimantan, Yogyakarta, dan Indonesia Timur. Mereka menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kelompok tertentu pada 18 Agustus 2024 dan menegaskan PWI pimpin Hendry Ch Bangun yang sah sesuai hasil kongres di Bandung pada 25 September 2023.
Pernyataan ini memperkuat posisi Hendry sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, mengingat SK Menkumham telah mengesahkan kepengurusannya, termasuk dalam perubahan terakhir pada Juli 2024.
Dengan pernyataan yang tegas ini, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas organisasi serta menegaskan bahwa segala kegiatan yang dilakukan tetap sah dan berlandaskan hukum. (wol/aa/pwipusat/d1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post