MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti edarkan sabu di kuburan, Terdakwa Zulham Efendi Daulay (32) dihukum 5 tahun 6 bulan (66 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/3).
Majelis hakim yang diketuai Nurmati menilai perbuatan warga kelurahan Bandar Selamat itu dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan pria yang bekerja sebagai pengusaha ini tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, bahwa awalnya petugas polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat terdakwa sedang duduk di salah satu kuburan muslim. Saat didekati terdakwa langsung kabur.
Namun, petugas polisi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,98 gram dan barang bukti lainnya. Dari pengakuan, terdakwa membeli sabu 1 gram dari Dedek (DPO) dan menjualnya kembali dalam bungkusan kecil. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post