MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua pencuri minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Belawan.
Kedua pencuri minyak yang mengakibatkan kebakaran sejumlah rumah di sekitaran pipa minyak milik PT Pertamina itu, yaitu Benget Silalahi dan Bonar Nababan.
Dalam putusannya, Hakim Tinggi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dengan segala pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris dalam putusan bandingnya itu pun menguatkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Benget dan Bonar.
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 288/Pid.B/2024/PN Mdn (Benget Silalahi) dan Nomor 289/Pid.B/2024/PN Mdn (Bonar Nababan) tanggal 27 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim dalam putusan banding yang dilihat wartawan dari laman SIPP PN Medan, Kamis (19/9).
Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan para terdakwa untuk tetap dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
“Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5 ribu,” pungkas Aswardi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Bonar melihat pipa minyak di Jalan P. Halmahera Kampung Kurnia Lingkungan X Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamayan Medan Labuhan, yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya.
Melihat itu, Bonar pun mengajak Benget untuk mengambil minyak tersebut tanpa izin PT Pertamina Patra Niaga dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu, Benget dan Bonar pun menuju ke jalur pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga tersebuf dengan membawa 2 buah ember bekas cat ukuran 20 Kg.
Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebut, Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada dilokasi tersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak, kemudian minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras.
Melihat semburan minyak yang deras itu, Benget, Bonar, dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) panik dan berusaha menutup kembali dengan paci kayu atau paci besi. Namun, pipa tersebut tidak berhasil ditutup dan kemudian Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) pun pergi meninggalkan lokasi.
Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti, akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar di lokasi tersebut. Akibat perbuatan Benget, Bonar, dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp.165.000.000 (Rp165 juta). (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post