SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua kurir narkoba yang diduga jaringan Malaysia.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 7 kilogram.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, berinisial ZH (39 th) warga Jalan Letkol Martinus Lubis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan RJAS (32 th) warga Jalan Prisai, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kedua tersangka ini kita diamankan, Rabu (21/8) di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan Plt Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, di Polres Sergai, Senin (26/8).
AKBP Jhon menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi diduga narkotika jenis sabu di Rest Area KM 65 B, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama Kanit 1 Ipda Anggiat Sidabutar, Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba serta tim Opsnal lainnya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Awalnya, transaksi narkotika diduga jenis sabu akan terjadi di Sergai, namun setelah tim kita melakukan penyelidikan, ternyata transaksi narkotika jenis sabu tersebut berpindah tempat ke kabupaten Asahan,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, personel Satnarkoba Polres Sergai segera melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi akurat mengenai ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang digunakan.
Selanjutnya, petugas melihat kendaraan Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate hitam BK1577 AAW terparkir di SPBU 14.212.268, Simpang Kawat, Asahan. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua laki-laki yang berada di sekitar kendaraan tersebut dan segera mengamankan mereka.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1 kg dari dalam mobil pelaku.
Saat diinterogasi dilapangan, lanjut Kapolres, pelaku ZH mengakui bahwa masih ada sisa narkoba di rumah sewa miliknya di Perumahan DL Sitorus, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dirumah sewa pelaku dan kembali menemukan enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 6 kg yang disimpan didalam jerigen.
Dari kedua pelaku, tim Satnarkoba Polres Sergai berhasil menyita barang bukti sabu seberat 7 kg, 1 buah tas warna hitam, 3 unit handphone, dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate BK 1577 AAW.
“Jadi saat akan melakukan pengembangan, pelaku ZH ini sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” ujarnya.
Jhon menyampaikan, barang bukti itu diduga berasal dari luar negeri dengan tujuan Tanjung Balai. “Jadi barang bukti ini diduga bersalah dari Malaysia yang masuk melalui Tanjung Balai,” pungkasnya.
Dari pemeriksaan polisi, keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial R yang masih buron dan belum diketahui identitasnya.
“Jadi mereka diminta oleh R, dan dijanjikan upah Rp5 juta per 1 kilogram jika berhasil terjual,” katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan R.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) SUB PASAL 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (wol/rzk/d1)
Editor Agus Utama
Discussion about this post