MEDAN, Waspada.co.id – Kota Medan mempunyai Paraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Eksekutif dan legislatif telah sepakat membuat produk hukum tentang penanggulangan sampah ini.
Perda ini dibuat dan disahkan pada tahun 2015, di mana salah satu poinnya adalah menyangkut hak dan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah terhadap kebersihan lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan M Rizki Nugraha, saat sosialisasi ke II tahun 2024 produk hukum daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (5/2).
“Pemerintah punya hak mengantisipasi terkait persampahan. Sedangkan masyarakat punya tanggung jawab membesihkan sampah-sampah yang dihasilkan,” ujar Rizki di hadapan tamu dan masyarakat yang hadir.
Apalagi, kata politisi muda Partai Golkar ini, tidak lama lagi Pemko Medan akan mengeluarkan paraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan perda tersebut.
Di mana salah satu poin dari perwal ini adalah akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Karenanya kepada warga Kota Medan, Rizki mengingatkan untuk berhati-hati. Sebab jika perwal ini sudah dikeluarkan, maka sanksipun akan diterapkan, apakah itu berupa denda atau kurungan.
“Jangan sampai kita kena sanksi denda atau kurungan hanya karena ketidakpedeluian kita dengan membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Sedangkan setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dipidana denda paling banyak Rp50 juta.(wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post