JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan mendesak Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang ada di kawasan laut Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari Komisi IV DPR, kawasan yang memiliki sertifikat tanah itu merupakan wilayah laut.
“Yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada, karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1).
Dasco juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut. Dengan begitu, dalang di balik pemasangan pagar laut itu dapat diketahui dengan jelas.
Berdasarkan informasi Kementerian ATR/BPN, terdapat 280 setiap yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 263 sertifikat merupakan SHGB dan 17 sertifikat adalah SHM.
Sementara ini, Kementerian ATR/BPN masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Namin, berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan. (wol/lvz/republika)
Discussion about this post