AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Tahapan proses melengkapi data dokumen pendaftaran Paslon Bupati – Wakil Bupati Labura Ahmad Rizal – Darno yang diusung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mencukupi syarat sesuai peraturan perundangan undangan.
Paslon Ahmad Rizal – Darno kembali mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) tanggal 17 September 2024 lalu setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak dimediasi oleh Bawaslu Labura.
Kesepakatan penyelesaian sengketa Pemilu tertuang dalam surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.
Pemohon diberi kesempatan menyerahkan dokumen pendaftaran tanggal 16-17 September 2024. Beriring waktu berjalan, pemohon (Paslon) menyerahkan dokumen pada 17 September 2024, namun dalam penelitian administrasi, KPU Labura tidak transparan sehingga sempat terjadi gesekan kecil dengan sejumlah masa.
Ketua KPU Labura Adi Susanto, Selasa (17/9) malam tampak ‘ciut’ setelah sejumlah masa dari masyarakat mempertanyakan keabsahan keaslian dokumen SKCK milik Paslon Ahmad Rizal.
Mengingat banyaknya jumlah massa yang mempertanyakan keabsahan dokumen SKCK milik Ahmad Rizal diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebagai Balon Bupati Labura. Adi Susanto tak mampu menjelaskan isu tersebut, dengan wajah tampak lesu hanya menjawab data rahasia pribadi.
Muncul dugaan, adanya kesan dipaksakan Paslon Ahmad Rizal – Darno supaya mulus mendaftar melengkapi administrasi persyaratan. Publik juga menduga adanya kongkalikong atau persekongkolan antara penyelenggara dan Paslon, karena KPU Labura menilai plin-plan saat konferensi pers.
Selanjutnya, Ketua KPU Labura Adi Susanto berhasil dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9) malam terkait verifikasi dan kelengkapan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno sebelum dikembalikan pada LO yang diterima Ketua DPC PDIP Labura.
Awalnya Adi Susanto berusaha menghindar, tapi setelah didesak wartawan, akhirnya buka suara. Beberapa item ditanya wartawan soal kekurangan kelengkapan dokumen Paslon Ahmad Rizal yang harus dilengkapi kembali.
“Ada beberapa dokumen Paslon yang belum memenuhi syarat, pertama administrasi ijazah yang belum berleges, kedua administrasi pengadilan yang belum tepat peruntukan dan waktunya. Ketiga, dokumen LHKPN yang belum tepat peruntukan dan waktunya,” sebut Adi Susanto.
Adi Susanto yang terlihat lesu membeberkan kekurangan administrasi Paslon yang ke empat yakni dokumen SKCK yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
“Yang keempat SKCK tidak tepat peruntukan dan waktunya,” kata Adi Susanto tanpa didampingi komisioner KPU Labura lainnya.
Ketika ditanya berapa lama Paslon Ahmad Rizal diberi waktu memperbaiki administrasi, lantas Adi Susanto menjawab bahwa kelengkapan dokumen administrasi diberi kesempatan memperbaiki pada Paslon selama 1 hari.
“Kita beri kesempatan mereka memperbaikinya 1 hari. Untuk kesehatan dokumennya sudah keluar setelah kita beri mereka kesempatan perbaiki administrasi,” ucapnya.
Kembali ditanya kelengkapan dokumen lainnya, dengan tegas Adi Susanto mengatakan jika timnya telah mengunjungi instansi terkait.
“Alhamdulillah kita sudah bagi tim untuk instansi yang menerbitkan. Ya kita bagi tim, semua sudah kita kunjungi dan penuhi semua untuk mendapatkan penjelasan dari instansi,” imbuh Adi Susanto. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post