MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus tiga tersangka penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.
Dari penyidikan polisi, ketiga pelaku terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya dari suruhan bandar narkoba.
“Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2).
Ketiga pelaku yang ditangkap itu bernama Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia.
Kemudian, Romi Ardianto alias Romi warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur. Sedangkan korbannya, Tomi Doni Ester Nainggolan warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, Sumaryono menerangkan para tersangka mengakui perbuatan itu adalah bentuk empati kepada rekannya.
“Jadi, sementara ini unsur penganiayaan yang terjadi para pelaku ingin membela temannya,” ungkapnya antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal.
Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V, Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, para pelaku tidak tahu rumah korban dan hanya menerka.
“Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu,” terang Sumaryono.
Peristiwa penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2) sekira Pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2) sekira Pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.
Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
“Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakarlah mobil korban tersebut,” bebernya.
Sumaryono menuturkan, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus itu.
“Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebutlah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP,” tuturnya.
Sumaryono menambahkan, motif penganiayaan terjadi karena para pelaku tidak senang terhadap korban sehingga berempati melakukan penyerangan dan penganiayaan.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post