MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri mengenai libur dan sistem sekolah selama bulan Ramadhan 2025.
SEB tiga menteri ini mengenai pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah-2025. SEB dikeluarkan pada Selasa, 21 Januari 2025. Pada isi surat ini, diatur jadwal libur sekolah Ramadan 2025, dan jadwal masuk sekolah selama bulan puasa.
Kabid SMA-SMK Disdik Sumut, M Nasir Hasibuan menyampaikan, bahwa di Sumut penjelasan sistem belajar Ramadan tidak ada hal berbeda jauh dari tahun sebelumnya.
“Penerapan SE itu di Sumut seperti isinya sudah ada penjelasan kapan libur dan kegiatan apa, di waktu masuk sekolah pada Ramadhan,” kata M Basir Hasibuan, Rabu (22/1).
Dia mengatakan, penerapan SEB terbaru ini bukan hal baru dalam sistem belajar di Bulan Ramadhan. Sistem dan pola yang dituangkan dalam SEB kenyataan sudah bertahun-tahun dijalankan Dinas Pendidikan.
“Ya, kalau sebelumnya gak ada Surat Edaran menteri, cuma dari Dinas Pendidikan. Seingat saya tahun lalu dikurangi waktu di sekolah, bisa pesantren kilat, bisa belajar tapi waktu tidak sama seperti di bulan lainnya,” sebutnya.
Jadwal libur dan masuk sekolah bulan Ramadhan 2025 berdasarkan isi dari Surat Edaran Bersama 3 menteri, libur sekolah bulan Ramadan, ada dua minggu. Masuk sekolah, juga selama dua minggu lamanya.
Ini rinciannya:
- Libur sekolah awal puasa dalam aturannya, ada lima hari awal puasa untuk siswa belajar di rumah. Bisa dikatakan libur sekolah, namun tetap belajar secara mandiri sesuai instruksi sekolah pada tanggal 27 Februari 2025 28 Februari 2025 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Pada tanggal tersebut, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Masuk sekolah sementara, ada jadwal masuk sekolah bulan puasa selama 14 hari sesuai SKB tiga menteri. Yakni pada tanggal 6-25 Maret 2025, selama dua minggu, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” isi Surat Edaran Bersama tiga menteri ini.
- Jadwal libur idul fitri Sementara untuk jadwal libur idul fitri, berlangsung selama sembilan hari. Yakni 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Jadwal masuk sekolah setelah idulfitri kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post