LANGSA, Waspada.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dibantu Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan tiga orang terduga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Dari ketiganya, satu orang diduga anak Ketua DPRK Langsa berinisal B, berdasarkan informasi sementara yang dihimpun Waspada Online. Sedangkan dua orang lagi belum diketahui identitasnya.
Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, kita tunggu hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi yang sedang menangani. Kita tidak bisa menyampaikan secara mendetail lantaran masih menunggu hasil pengembangan,” beber AKP Mulyadi, dikonfirmasi Selasa (1/7).
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi SSos, menyebut bahwa anaknya diamankan di rumahnya di Jalan Darussalam Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota 22 Juni 2024 lalu.
Bahwa anaknya, kata Maimul, bukan ditangkap di jalan seperti berita yang beredar sebelumnya. “Kemudian, yang diamankan oleh aparat Polres Langsa itu adalah B, bukan KH,” ujarnya.
Kronologisnya, B diamankan di rumah setelah sebelumnya aparat mengamankan dua orang temannya. Saat itu, B dalam kondisi sakit patah kaki yang sedang menjalani pemulihan di rumah, pasca operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.
Ketika B diamankan oleh petugas, di rumah hanya ada istri dan anaknya, sedangkan Maimul Mahdi berada di Banda Aceh.
“Anak saya diamankan setelah dilakukan pengembangan dari tertangkapnya dua orang temannya. Jadi tidak benar anak saya ditangkap di jalanan karena B selama beberapa hari terakhir itu, tidak bisa kemana-mana,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRK Langsa mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum, khususnya Polres Langsa untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Kita tahu pemberantasan peredaran narkoba menjadi atensi Polri. Maka itu kami sangat mendukung langkah penindakan dan pemberantasan yang dilakukan Polres Langsa,” tukas Maimul.
Maimul pun juga ingin menjelaskan bahwa ia tidak akan mengintervensi terkait kasus sabu yang baru-baru ini menimpa anaknya yang masih di bawah umur (pelajar SMA).
“Saya menegaskan, apabila anak saya termasuk dua orang temannya itu terbukti mengonsumsi narkotika, saya tidak akan mengintervensi kasus ini. Saya mendukung proses penegakan hukumnya,” ucap Maimul.
Kendati demikian, Maimul berharap agar pengedarnya (sabu-sabu) segera dapat ditangkap supaya anak-anak lainnya di Kota Langsa tidak jadi korban narkoba seperti yang dialami anaknya itu.
Tentunya, lanjut Maimul, dalam kasus ini anaknya yang masih berstatus di bawah umur adalah korban.
Ia menyebutkan, negara telah mengatur bahwa penanganan kasus narkoba melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait rehabilitasi para korban narkotika di bawah umur.
Ia sangat mengapresiasi yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Langsa atas komitmennya selama ini memberantas peredaran narkotika di wilayah Langsa. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post