KUTACANE, Waspada.co.id – Sepasang kekasih di Aceh Tenggara terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Mereka diamankan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari keterangan tertulis, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, Selasa (1/10), menjelaskan DI (34 th) dan SU (29 th) terbukti hendak melakukan peredaran narkotika jenis sabu, pada Minggu 29 September 2024 lalu.
“Keduanya ditangkap di Jalan Titi ABRI Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, sekira pukul 18.30 WIB,” kata Patar.
Dijelaskannya, penangkapan sepasang kekasih ini, berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Aceh Tenggara. Kemudian dilakukan pengintaian selama satu bulan.
Seterusnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Aceh Tenggara menerima informasi, bahwa sepasang kekasih ini sedang berada di Jalan Titi ABRI, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 66,7 gram dari dalam tas yang dibawa oleh SU,” jelas Patar.
Selain sabu, kata Patar, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah plastik kresek, 1 (satu) buah tas motif gajah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah handphone merek Realme, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sepasang kekasih ini ditangkap, kata dia, ketika sedang dalam perjalanan yang hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang. Keduanya kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka diamankan, saat hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara,” terangnya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post