MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan (33) dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggonm Halomoan, menilai perbuatan kedua terdakwa itu terbukti melakukan suap (gratifikasi) atau pemerasan dalam jabatan.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5).
Dalam nota tuntutan, jaksa berpendapat kedua terdakwa Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi,” kata jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Andriyansyah memberikan waktu kepada penasehat hukum kedua terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post