MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal (40) dihukum 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10).
Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan, warga Kecamatan Medan Johor, itu terbukti membunuh korban Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong perbuatan yang cukup sadis, perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” terang Efrata.
Setelah membacakan putusan, selanjutnya Hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Putusan Hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukan pembunuhan itu ialah dikarenakan tersulut emosi lantaran korban tak membayarkan utangnya sebesar Rp5 juta.
Terdakwa sendiri merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat korban. Setelah membunuh korban, terdakwa sempat melarikan diri keluar kota. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post