Kerugian Negara Mencapai Rp5,79 Miliar
PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Setelah sekian lama buron, akhirnya IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023, menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada, Senin (3/2), sekira pukul 23.00 WIB.
Buronan kasus rasuah itu didampingi kuasa hukum dan keluarganya, IFS datang dengan wajah tegang ke ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, menandai babak baru dalam kasus korupsi besar yang mengguncang Kota Padangsidimpuan.
IFS sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,79 miliar.
Sosok yang pernah menduduki jabatan penting di pemerintahan Kota Padangsidimpuan ini kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AN (Staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan), MKS (Pegawai Negeri Sipil di BKPSDM Kota Padangsidimpuan) dan IFS (Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan tahun 2023).

Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap SH MH, menegaskan kepada Waspada Online melalui telepon dari Kantor Kejatisu di Padangsidimpuan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini.
“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, namun penyidikan tetap berlanjut. Kami pastikan semua pihak yang menikmati aliran dana ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada Waspada Online.
Usai menyerahkan diri, IFS langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, tim penyidik membawanya ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dimulai 3 Februari 2025.
Kasus ini menjadi pengingat betapa parahnya praktik korupsi di tingkat daerah Kota Padangsidimpuan yang merugikan masyarakat. Kini, publik menanti langkah tegas aparat hukum untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam aliran dana haram itu. (wol/acm/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post