MEDAN, Waspada.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sabu-sabu seberat 21,4 kilogram.
“Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan memakai mobil incenerator dan sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” kata Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Jumat (13/9).
Toga mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 30 Juli sampai September 2024.
Yaitu, hasil dari penangkapan tersangka FK (36) asal Sulawesi Tengah tersangka S (34) warga Medan Timur dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Kemudian, tersangka RW (21) warga Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 94 gram, barang bukti 514,1 gram tersangka masih daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, tersangka AS (31) warga Kabupaten Asahan, MDA (41) warga Kabupaten Asahan, dan IA (30) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 21.244 gram.
“Peran mereka dari hasil penyelidikan sebagai kurir jaringan lokal dan ada juga jaringan dari Malaysia,” ungkapnya saat ini BNN Sumut masih melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap para tersangka tersebut.
“Barang bukti ini diedarkan di wilayah Medan maupun luar daerah dan provinsi lainnya,” ucap Toga akibat dari perbuatan keenam tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kepala BNN Sumut tersebut.
Toga menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara terus meningkatkan pencegahan terhadap peredaran narkoba salah satunya di wilayah pesisir. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post