JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3) besok.
Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
“Rencananya sesuai jadwal besok Kamis (Ahok diperiksa),” kata Harli kepada Kompas.TV, Rabu (12/3).
Ia menuturkan pemeriksaan terhadap Ahok bakal digelar pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, Harli mengatakan, Ahok akan diperiksa dalam keterangannya sebagai saksi di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Iya sebagai saksi,” ujarnya.
Dilansir Kompas.tv sebelumnya, Kejagung membuka peluang memanggil Ahok selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun,” kata Abdul Qohar, Rabu (26/2).
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.
Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post