JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan sejumlah tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada perhelatan pemilihan umum.
Mengutip keterangan tertulis Bawaslu, Jumat (13/9), dijelaskan, aturan tentang pemasangan APK tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Tempat-tempat yang dilarang dipasang APK tersebut yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan.
Kemudian, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman, pepohonan dan fasilitas lainnya seperti tiang listrik, yang mengganggu ketertiban umum.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mendorong pengawas pemilu mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengambil tindakan tegas jika melihat APK dipasang pada tempat yang dilarang.
“Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Totok dalam keterangannya, Sabtu (14/9).
Pria yang juga merupakan Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini juga mengimbau jajaran panwascam dan PKD untuk membekali diri dengan pengetahuan pemilu.
“Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak,” tambahnya. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post