JAKARTA, Waspada.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang dijual melalui sosial media.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan oleh muncikari melalui sosial media, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang,” kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Namun, Dani menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur dalam kasus tersebut.
“Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber,” jelasnya.
Adapun para talent akan dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, Dani mengungkap, pelaku hanya memberikan uang Rp2 juta kepada anak yang dijadikan PSK.
“Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta,” terang Dani Berdasarkan kasus itu Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26). Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara. (wol/lvz/okz/d2)
Discussion about this post