MEDAN, Waspada.co.id – AKBP Achiruddin Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan setelah menjalani masa hukuman 8 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penasihat Hukum (PH) AKBP Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/2).
“Sudah bebas. Lupa tanggalnya, tapi (sejak) bulan lalu (bebasnya),” ungkapnya.
Joko menerangkan bahwa kliennya itu kembali menghirup udara setelah menjalani pidana 8 bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
Selain itu, lanjut Joko, Achiruddin Hasibuan juga telah membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 sebagai hukuman tambahan yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan anaknya, yaitu Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.
“Sudah dibayar lunas (restitusinya) sewaktu Aditiya bebas,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, saat ini ada dua kasus yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan, yaitu kasus penganiayaan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, dalam kasus penganiayaan, Achiruddin Hasibuan semula divonis 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi.
Kemudian, merasa keberatan atas vonis tersebut, Achiruddin Hasibuan dan JPU pun mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.
Dalam putusannya, Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman Achiruddin Hasibuan dengan pidana 8 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 subsider 1 bulan penjara.
Hakim PN Medan dan Hakim PT Medan meyakini Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dakwaan kedua subsider.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan yang juga diketuai Oloan Silalahi. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post