LANGSA, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Langsa, menuntut hukuman mati terhadap sembilan orang terdakwa perkara 40 kilo gram (Kg) sabu jaringan lintas negara.
Sembilan terdakwa yakni AR, WD, MS, HS, FZ, ZB, MD, AR dan SY dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati.
Menyatakan barang bukti di antaranya berupa 4 bungkus besar plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan total berat bruto 42.177 kg.
“Setelah sidang pembelaan Senin kemarin, maka Senin pekan depan agenda sidang replik (tanggapan JPU) atas pembelaan. Dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) atau sidang online,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Daud Siregar SH MH, Rabu (4/9).
Sebelumnya, terbongkarnya penyelundupan 40 kg narkotika jenis sabu ini berawal dari petugas gabungan yang terdiri dari BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa membekuk terduga tersangka yang melintas di perairan laut kawasan Aceh Timur.
Tepatnya pada titik koordinat 4º35?43.5?N 98º04?02.0?E perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Diketahui sindikat ini merupakan jaringan narkoba lintas negara (Malaysia-Indonesia). Dan petugas gabungan awalnya mengamankan 2 orang ABK berinisial AR dan FZ yang mengendarai perahu jenis Bot pada Januari 2024 lalu.
Lalu hasil pengembangan, ditangkap 5 tersangka lain ditempat yang berbeda dan menyusul 2 terduga tersangka lain turut diamankan. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post